Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya berwewenang untuk melakukan klarifikasi atas isu soal gratifikasi yang tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat.
Menurutnya, kendati Kaesang tidak menjabat sebagai penyelenggara negara, tapi sosok Kaesang diketahui sebagai anak dari presiden. Untuk itu, pihaknya meminta klarifikasi terkait dengan kemudahan yang diperoleh yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya.
"Pimpinan telah meminta Direktorat Gratifikasi maupun Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk menindak lanjuti setiap laporan pengaduan yang disampaikan ke lembaga," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya perlu melakukan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang tengah ramai di masyarakat.
Menurutnya, modus gratifikasi atau suap biasanya tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara. Berdasarkan fakta persidangan selama ini, penerimaan gratifikasi atau suap justru mengatasnamakan orang lain.
Baca Juga
Alexander menambahkan, jika nantinya penggunaan jet pribadi tersebut tidak berkaitan dengan penyelenggara negara, maka masih dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan untuk mendalami penghasilan dari Kaesang.
"KPK hanya ingin mengklarifikasi terkait dengan ada tidaknya unsur penyelenggara negara, itu, dan juga untuk melakukan pendidikan antikorupsi," jelasnya.