Bisnis.com, JAKARTA -- Anies Baswedan mengemukakan alasannya menolak bergabung dengan partai politik karena mayoritas sudah tersandera kekuasaan.
Pernyataan Anies itu merujuk kepada banyaknya pertanyaan tentang alasan memilih tetap independen dan tidak bergabung dengan partai politik.
Anies menuturkan proses Pilkada 2024 adalah cerminan bahwa partai politik tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai salah satu institusi demokrasi.
Menurutnya banyak partai memilih untuk bermain aman untuk mengantisipasi risiko jika mencalonkan tokoh yang dianggap tidak sejalan dengan kekuasaan.
"Kalau masuk partai, pertanyaannya partai mana yang tidak tersandera oleh kekuasaan. Jangankan dimasuki mencalonkan saja terancam," ujar Anies dalam pesan video berdurasi 14 menit sebagaimana dikutip, Jumat (30/8/2024)
Adapun Anies juga menjawab berbagai spekulasi mengenai nasibnya ke depan pasca gagal maju di Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada Jakarta dan menolak dicalonkan PDI Perjuangan alias PDIP sebagai calon gubernur (cagub) Jawa Barat.
Baca Juga
Ia mengungkapkan tentang kemungkinan membentuk organisasi masyarakat (ormas) atau partai politik untuk mewadahi semangat perubahan yang semakin besar.
Anies berharap bahwa ide untuk membentuk ormas atau partai politik itu segera ditempuh guna menampung gerakan-gerakan perubahan yang semakin hari semakin membesar.
"Kita lihat ke depan, semoga sebentar lagi mungkin ada langkah konkret untuk bisa mewadahi gerakan yang semakin hari semakin besar. Menginginkan Indonesia yang lebih setara. Demokrasi yang lebih sehat," ujarnya.
Istana Membantah
Sementara itu, Istana membantah bahwa ada campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibalik penjegalan Anies Rasyid Baswedan untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyayangkan terkait dengan adanya narasi yang dibangun oleh beberapa pihak yang mengkait-kaitkan Jokowi dengan pencalonan atau tidak dicalonkannya seseorang dalam Pilkada 2024
Menurutnya, pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada adalah sepenuhnya menjadi urusan partai politik atau gabungan partai politik.
“Keputusan pencalonan atau tidak dicalonkannya seseorang diputuskan melalui mekanisme internal partai masing-masing. Setiap partai memiki kedaulatan untuk memutuskannya. Jangan sampai, semua problem putusan internal partai, selalu dikait-kaitkan dengan Presiden,” ujar Ari, Jumat (30/8/2024).