Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Data Terkait Penjualan Kartu Indosat

Polisi menangkap dua orang berinisial PMR dan L pelaku dalam kasus dugaan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi tanpa izin.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi menangkap dua orang berinisial PMR dan L pelaku dalam kasus dugaan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi tanpa izin untuk kejar target penjualan.

Kapolresta Kota Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan dua orang itu bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. Keduanya memiliki target untuk menjual 4.000 kartu SIM Indosat Ooredo.

"Dimana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (29/8/2024). 

Bismo menambahkan, pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor untuk mengejar target tersebut dan mendapatkan untuk Rp25,6 juta. 

Berdasarkan perannya, PMR memiliki tugas untuk memasukkan kartu SIM ke ponsel target untuk diisi data tanpa izin dengan aplikasi Handsome.

"Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Memudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," imbuhnya.

Adapun, Polisi sendiri telah menyita beberapa barang bukti mulai dari komputer, 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB; 2 000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB; 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB; 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB hingga 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 94 Juncto Pasal 7 UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper