Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah mengeluarkan sejumlah surat keterangan terkait Pramono Anung di Pilkada 2024. Siap nyalon bareng Rano Karno?
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan surat keterangan yang diminta Pramono Anung ini terkait dengan persyaratan di Pilkada Jakarta 2024.
"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta ," ujar Djuyamto di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dia merincikan surat keterangan itu di antaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa; dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih.
Selain itu, Pramono juga turut membuat Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu [27/8/2024] juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan PDIP menyatakan bahwa pihaknya bakal pasangan Pramono-Rano Karno bakal mendaftar di KPU DKI pada (28/8/2024) sektar 11.00 WIB.
"Pak Pram besok mendaftar jam 11 di KPU sama Rano Karno," kata Olly kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengumuman terlebih dahulu terkait pasangan penantang Ridwan Kamil-Suswono ini.
"Tidak ada [pengumuman di PDIP], langsung di pendaftaran yah. Liput di pendaftaran aja, KPUD DKI yah jam 11," pungkasnya.