Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audiensi dengan Masyarakat, KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

Koalisi Masyarakat Sipil melakukan audiensi dengan KPU terkait dengan komitmen penyelenggara pemilu dalam memedomani putusan MK.
Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024). Afif ditunjukkan menjadi Plt Ketua KPU RI, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat DKPP/JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.
Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024). Afif ditunjukkan menjadi Plt Ketua KPU RI, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat DKPP/JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan komitmen penyelenggara pemilu dalam memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah. 

Pengajar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini membagikan hasil audiensi yang dilakukan dengan Ketua KPK M. Afifuddin, serta anggota KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat. 

Titi menyebut, pihak KPU akan mengikuti putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. 

"Putusan MK akan diikuti seluruhnya baik pertimbangan hukum maupun amar Putusan untuk baik Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 maupun No.70/PUU-XXII/2024," demikian dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024). 

KPU, lanjut Titi, akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU daerah untuk melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. 

Surat edaran itu juga disebut akan memedomani dua putusan MK tersebut secara menyeluruh, merujuk pertimbangan hukum maupun amar Putusan MK dimaksud.

Adapun syarat usia calon akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU (22 September 2024) sesuai pertimbangan hukum Putusan MK No. 70/2024. Tidak hanya itu, ambang batas pencalonan pilkada adalah sesuai amar Putusan MK No.60/2024.

"Kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun Pemerintah untuk menyimpangi Putusan MK dan menghendaki Putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, maka KPU akan tetap mengikuti Putusan MK secara menyeluruh," pungkas Titi. 

Untuk diketahui, DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada pada sidang paripurna karena tidak memenuhi kuorum, Kamis (22/8/2024). Sementara itu, jadwal sidang paripurna terdekat sudah jatuh pada 27 Agustus atau pada hari yang sama pendaftaran calon kepala daerah. 

Alhasil, putusan MK yang sebelumnya sudah final dan mengikat akhirnya disepakati menjadi rujukan untuk syarat calon kepala daerah. 

Dua putusan MK itu yakni No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, dan No.70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon kepala daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper