Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang RUU Pilkada Ditunda, Ini Aturan Kuorum Rapat Paripurna DPR

Jumlah anggota DPR yang hadir tidak mencapai kuorum, sehingga Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda.
Dany Saputra, Wibi Pangestu Pratama
Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:16
Suasana sidang paripurna jelang pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). / Youtube TV Parlemen
Suasana sidang paripurna jelang pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). / Youtube TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Rapat Paripurna mengenai pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU dijadwalkan untuk berlangsung pada pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB.

Sejumlah anggota dewan terpantau hadir dan bersiap untuk mengikuti rapat paripurna. Di kursi pemimpin rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga bersiap sembari menunggu hadirnya anggota-anggota dewan yang lain.

Namun demikian, Dasco kemudian menyatakan skors selama 30 menit karena jumlah anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum. Dasco pun beranjak dari kursi pimpinan rapat.

Setelah menunggu, Dasco menyatakan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir di ruang rapat. Lalu, terdapat 87 orang anggota dewan yang menyampaikan izin.

Padahal, total anggota DPR periode 2019—2024 adalah 575 orang.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus utk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya di ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).

Ketentuan kuorum rapat tercantum dalam Pasal 281 Peraturan Tata Tertib DPR, yakni persidangan dapat dibuka setelah lebih dari setengah anggota DPR hadir.

"Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 [satu per dua] jumlah Anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi," tertulis dalam Pasal 281 ayat (1) Peraturan Tatib DPR.

Kehadiran yang dimaksud adalah anggota DPR berada di ruang rapat dan menandatangani daftar hadir. Peserta yang absen harus mendapatkan izin dari pimpinan fraksi dan diberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan, lalu disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR.

Apabila pada waktu yang ditentukan jumlah anggota rapat belum mencapai setengah dari total anggota DPR, maka pembukaan rapat ditunda paling lama 30 menit. Skors itu berlaku saat rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada hari ini.

Kuorum rapat paripurna dapat tercapai apabila terdapat lebih dari setengah anggota DPR hadir, yakni setengah dari 575 alias harus terdapat setidaknya 288 orang hadir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper