Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Elite Gerindra Sufmi Dasco Pimpin Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Puan Kemana?

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad akan memimpin sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada. Puan Maharani kemana?
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI. Youtube TV Parlemen
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI. Youtube TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan memimpin sidang paripurna pengesahan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Hal itu diakuinya saat diminta konfirmasi oleh wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dasco terlihat sudah tiba di Gedung DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra.

"Iya. Saya yang pimpin [sidang paripurna]," ujarnya ke wartawan, Kamis (22/8/2024).

Adapun pada umumnya Ketua DPR yang akan memimpin sidang paripurna, kendati empat wakilnya bisa bergantian memimpin sidang tersebut. Ketua DPR saat ini dijabat oleh Puan Maharani, dari PDI Perjuangan (PDIP).

Untuk diketahui, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada pada sidang paripurna hari ini Kamis (22/8) pukul 09.30 WIB. Pengesahan RUU Pilkada dilakukan setelah Pengambilan Keputusan Tahap I yang dilakukan oleh Baleg DPR dan pemerintah pada rapat kerja (raker), Rabu (21/8/2024).

PDIP menjadi satu-satunya dari sembilan fraksi yang menyatakan tidak sependapat bahwa RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya. Saat menyampaikan pandangan fraksi, PDIP menyampaikan bahwa perubahan terhadap undang-undang (UU) tersebut harusnya diarahkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-II/2024. 

Namun, Baleg DPR memutuskan untuk tidak mengadopsi secara menyeluruh putusan MK yang disebut bersifat final dan mengikat (final and binding). 

"Apabila hal ini diingkari, Mahkamah menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum karena di berbagai negara pun tidak ada lembaga politik yang mengutak atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," ujar perwakilan fraksi PDIP di Baleg, M. Nurdin, pada rapat kerja Baleg DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu lalu memberikan empat poin pandangan atas RUU Pilkada tersebut.

Pertama, aturan mengenai abang batas (threshold) pencalonan kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah harusnya mengikuti masing-masing putusan MK No.60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. Kedua, PDIP akan mengajukan nota keberatan apabila RUU Pilkada ini menegasikan putusan MK. 

Ketiga, partai berpandangan bahwa perlu mengikuti putusan MK dalam RUU Pilkada sebagaimana aturan pada pasal 10 ayat (1) Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Keempat, PDIP menilai pembahasan RUU Pilkada itu masih jauh dari prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna. 

"Berdasarkan catatan tersebut di atas, maka fraksi PDI Perjuanga menyatakan sikap tidak sependapat dengan Rancangan Undang-Undang sebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," ujar Nurdin.

Adapun, hanya PDIP dari sembilan fraksi yang menyatakan kontra terhadap RUU tersebut. Delapan fraksi lainnya menyatakan setuju agar RUU itu dibawah ke sidang paripurna yang kabarnya bakal diselenggarakan besok, Kamis (22/8/2024). 

Untuk diketahui, PDIP sebelumnya berpeluang untuk mengajukan sendiri calon kepala daerah khususnya di Jakarta setelah adnaya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Namun, peluang tersebut bisa tertutup apabila DPR mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang di sidang paripurna besok. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper