Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asal-Usul 'Peringatan Darurat' Berlatar Orde Baru 1991, Ini Fakta Sebenarnya

Tagar 'peringatan darurat' menggema di media sosial menyerukan ajakan untuk melawan putusan Baleg DPR RI yang menganulir amar putusan MK soal Pilkada 2024.
Unggahan Peringatan Darurat tengah berkumandang di media sosial usai RUU Pilkada di DPR, Rabu (21/8/2024)/x
Unggahan Peringatan Darurat tengah berkumandang di media sosial usai RUU Pilkada di DPR, Rabu (21/8/2024)/x

Bisnis.com, JAKARTA – Media sosial dihebohkan dengan unggahan ‘peringatan darurat’ mensikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang dianulir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait  dengan UU Pilkada.

Seperti diketahui, MK memutuskan dua klausul penting terkait dengan syarat calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dalam waktu kurang 60 menit hari ini, Rabu (21/8/2024). Pertama, umur calon gubenur minimal 30 tahun dan calon bupati/walikota minimal 25 tahun pada saat mendaftar.

Amar keputusan MK ini gugatan atas putusan judicial review Mahkamah Agung (MA) dengan termohon Komisi Pemilihan Umum. MA mengabulkan syarat umur calon gubernur sebanyak 30 tahun pada saat pelantikan.

Namun, Badan Legislasi DPR RI menganulir putusan MK, dan bersepakat mengikuti putusan MA. Keputusan ini dinilai ingin meloloskan Kaesang Pangarep yang umurnya belum sampai 30 tahun pada saat pendaftaran calon kepala daerah terakhir 27 Agustus 2024.

Kedua, syarat pengajuan calon adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20% dari jumlah kursi atau 25% suara sah dalam pemilihan umum DPRD.

Beleid ini mengunci peluang PDIP untuk mengajukan calon sendiri, karena mau tidak mau sebagai partai politik yang memiliki kursi di DPRD wajib mengikuti klausul dari Baleg DPR RI.

Padahal peluang PDIP tadinya terbuka pada klausul ambang batas yang diputuskan oleh MK. Lembaga penjaga konstitusi itu memutuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.

Akan tetapi, Baleg DPR memutuskan syarat ambang batas antara 6,5%-10% hanya diberlakukan bagi partai nonparlemen. Otomatis PDIP yang tidak ada koalisi tidak dapat mencalonkan via jalur ini, karena memiliki perwakilan di DPRD.

Atas putusan tersebut, publik pun meradang. Media sosial pun heboh dengan tagar ‘peringatan darurat’ yang dipasang oleh warganet.

Asal Usul dan Makna Tagar Peringatan Darurat

Tagar peringatan darurat muncul disertai gambar dan video berlatar peristiwa 24 Oktober 1991. Ada beragam narasi yang muncul. Mulai dari peringatan ada makluk misterius yang bergentayangan sehingga warga dilarang keluar malam.

Selain itu, ada peringatan bahwa ada anomali makluk yang dideteksi oleh pemerintah Indonesia. Namun, tayangan tersebut dipastikan hoax menurut salah satu video yang beredar di TikTok.

Video peringatan darurat sebenarnya adalah tayangan meniru emergency road system (EAST) yang muncul di TV suatu negara seperti di Jepang, ketika mengalami bencana besar, seperti gempa atau tsunami.

Yang jelas tayangan tersebut tidak terjadi di Indonesia pada era Orde Baru. Namun, tayangan tersebut menjadi inspirasi para pegiat media sosial untuk melakukan perlawanan atas kesewenang-wenangan DPR yang menganulir putusan MK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hendri T. Asworo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper