Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa KPU dan DPR tidak bermoral karena tidak patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pilkada Serentak 2024.
Peneliti Perludem, Haykal mengemukakan bahwa upaya yang dilakukan oleh KPU dan DPR untuk melawan putusan MK tersebut bisa menjadi contoh buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Dia menilai bahwa KPU dan DPR kini tidak lagi menghormati hukum dan memilih untuk melawan putusan MK tersebut dengan cara membuat undang-undang secara kilat.
"Nah ini merupakan suatu bentuk praktik politik yang sangat-sangat tidak bermoral menurut saya, karena putusan MK itu tidak dihormati malah kemudian ingin dianulir oleh KPU dengan mengubahnya lagi melalui undang-undang. Ini contoh buruk demokrasi kita," tutur Haykal kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Padahal, menurut Haykal, Putusan MK itu telah membuka jalur bagi warga negara di Indonesia untuk menggunakan hak politik-nya. Namun, hal itu malah dijegal oleh KPU dan DPR demi kepentingan sekelompok orang.
"Elit partai tidak lagi memikirkan hak atau kesetaraan warga negara untuk bertanding dan berlaga di pilkada di jalur yang sudah dibuka oleh Mk secara konstitusional," kata Haykal.
Baca Juga
Haykal mengingatkan KPU dan DPR agar menjadikan putusan MK terkait Pilkada Serentak sebagai pedoman, bukan sebagai perlawanan di Pilkada Serentak nanti.
"Apa yang ditunjukan KPU dan DPR hari ini, mereka hanya memikirkan kekuasaan saja. Bagi saya itu ketidakpatuhan terhadap nilai demokrasi dan konstitusi," ujarnya.