Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Elite PDIP Endus Jokowi Copot Yasonna Laoly Demi Loloskan UU MD3

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mencurigai alasan Jokowi mencopot Yasonna terkait dengan revisi UU MD3
Baju adat Presiden Jokowi  Khas Keraton Kasunanan Surakarta
Baju adat Presiden Jokowi Khas Keraton Kasunanan Surakarta

Bisnis.com, JAKARTA - PDI-Perjuangan (PDIP) memprotes langkah Presiden Joko (Jokowi) yang mendadak mencopot Yasonna Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang menjadi sorotan akhir-akhir ini. 

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan alasan posisi Yasonna sebagai Menkumham digantikan politisi Gerindra sekaligus mantan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Menurutnya, Jokowi ingin meloloskan UU MD3 untuk mencapai tiga tujuan. 

Tujuan pertama, katanya, agar Partai Golkar yang kini sudah dalam kendali Jokowi. Golkar dalam posisi kuat karena bisa menguasasi legislatif dari DPR RI hingga Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota. 

"Hal ini akan memudahkan Jokowi dalam mengatur peta politik nasional-daerah nanti untuk mengimbangi kekuasaan Presiden terpilih Prabowo Subianto sekaligus mengkerdilkan kami di PDI Perjuangan," tuturnya di Jakarta, Senin (19/8).

Kedua, dia memprediksi agar Presiden Jokowi semakin mudah membagi-bagikan jabatan untuk internal Partai Golkar. Dengan demikian, lanjutnya, konflik Partai Golkar bisa diredam nantinya.

"Itu analisis saya, silakan orang tidak sependapat," katanya.

Tujuan ketiga, katanya, agar Presiden Jokowi bisa melumpuhkan partai politik yang berencana melakukan Kongres, Musyarawah Nasional (Munas), maupun Muktamar sebelum Pilkada Serentak 2024 digelar.

Dengan demikian, dia mengatakan partai politik bisa menuruti keinginan Presiden Jokowi jelang Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024. 

"Peran Menkumham sangat penting dalam pengesahan kepengurusan parpol sehingga jika tidak tunduk, beresiko tidak bisa ikut pilkada atau tidak disahkan pengurusnya," imbuhnya. 

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak akan merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di tengah polemik perebutan kursi jabatan ketua DPR RI periode 2024-2029.

Puan mengaku belum ada pembicaraan ihwal revisi UU MD3 di antara para pimpinan DPR. Menurutnya, pimpinan DPR berkomitmen untuk tidak merevisi UU MD3 dalam waktu dekat.

"Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU," jelas Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Bahkan, elite PDIP ini menyatakan belum mendengar wacana revisi tersebut. Meskipun demikian, Puan enggan berspekulasi soal dirinya akan tetap menjadi ketua DPR. Puan hanya ingatkan bahwa kursi ketua DPR diisi oleh partai politik pemenang pemilu.

"Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PDIP sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak dalam ajang Pemilu 2024. PDIP meraih 25.387.278 suara atau 18,97% dari suara sah nasional.

Sebagai informasi, Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 menyebutkan: ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Meskipun demikian, belakangan muncul wacana revisi UU MD3 untuk mengganti persyaratan ketua DPR itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper