Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan pentingnya pembentukan regulasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 guna memastikan tak ada ambisi pribadi dari kepemimpinan selanjutnya.
DPR akan segera membentuk Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 sebagai lanjutan dari RPJPN 2005-2025 yang sebelumnya mengacu pada UU No 17/2007.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan keberadaan UU RPJPN ke depan butuh optimalisasi guna memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan.
"Sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia," ujar Puan dalam pidato Sidang Paripurna jelang Nota Keuangan, Jumat (16/8/2024).
Adapun, UU RPJPN terbaru ini dinilai sangat strategis dan sedang dalam pembicaraan tingkat I. Regulasi tersebut menjadi satu dari 17 RUU yang akan difokukskan pemerintah dan DPD RI.
"Kita, secara kolektif, harus memiliki Politik Pembangunan Indonesia yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan," imbuhnya.
Baca Juga
Dengan demikian, perencanaan pembangunan nasional hendaknya memastikan bahwa usaha dan kerja keras kita dalam membangun Indonesia, memiliki arah dan tujuan bersama.
Sebagai informasi, Puan juga membeberkan kinerja pembentukan Undang-Undang periode keanggotaan DPR RI hingga saat ini yang mencapai 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR RI.