Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puan Maharani: Tak Ada Lagi Ambisi Pribadi Pemimpin Mendatang!

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing.
Ketua DPR Puan Maharani di Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Dok. DPR
Ketua DPR Puan Maharani di Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Dok. DPR

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan pentingnya pembentukan regulasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 guna memastikan tak ada ambisi pribadi dari kepemimpinan selanjutnya.

DPR akan segera membentuk Undang-undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 sebagai lanjutan dari RPJPN 2005-2025 yang sebelumnya mengacu pada UU No 17/2007. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan keberadaan UU RPJPN ke depan butuh optimalisasi guna memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan. 

"Sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia," ujar Puan dalam pidato Sidang Paripurna jelang Nota Keuangan, Jumat (16/8/2024). 

Adapun, UU RPJPN terbaru ini dinilai sangat strategis dan sedang dalam pembicaraan tingkat I. Regulasi tersebut menjadi satu dari 17 RUU yang akan difokukskan pemerintah dan DPD RI. 

"Kita, secara kolektif, harus memiliki Politik Pembangunan Indonesia yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan," imbuhnya. 

Dengan demikian, perencanaan pembangunan nasional hendaknya memastikan bahwa usaha dan kerja keras kita dalam membangun Indonesia, memiliki arah dan tujuan bersama.

Sebagai informasi, Puan juga membeberkan kinerja pembentukan Undang-Undang periode keanggotaan DPR RI hingga saat ini yang mencapai 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR  RI. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper