Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Dua Direktur Antam (ANTM) di Kasus 109 Ton Emas Cap Ilegal

Berikut penjelasan Kejagung usai memeriksa dua direktur Antam (ANTM) yang terjerat kasus emas cap ilegal seberat 109 ton.
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas cap Antam 109 ton periode 2010-2022 digiring ke mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (18/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas cap Antam 109 ton periode 2010-2022 digiring ke mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (18/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua direktur PT Antam Tbk (ANTM) di kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas cap ilegal berlogo Antam sebesar 109 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan dua direktur itu berinisial ERTS dan HRT. Keduanya diperiksa Rabu (14/8/2024).

Perinciannya, ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk dan HRT sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Tbk periode Juni 2022.

"Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa ERTS dan HRT di kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (15/8/2024).

Kemudian, Harli menambahkan pihaknya telah memeriksa tiga saksi lainnya yakni mantan Direktur Operasi PT Antam, HW dan eks Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam, AHS.

Selain itu, DI selaku Bauxite and Others Business Development Division Head, Risk Management Officer pada Divisi Risk Management PT Antam turut diperiksa.

Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan RAS tersebut. Namun demikian, pemeriksaan RAS dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager UBPPLM PT Antam pada periode 2010 hingga 2021. 

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Teranyar, Kejagung juga telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka tersebut berinisial, LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga terkait kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam. Mereka diduga bersekongkol dengan tersangka sebelumnya untuk menyematkan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper