Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Kewenangan Bahlil di Satgas Investasi IKN

Bahlil dibekali sejumlah kewenangan untuk mempercepat investasi di IKN.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024). JIBI/Ni Luh Anggela
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024). JIBI/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Bahlil adalah salah satu orang kepercayaan presiden. Selain di Satgas Investasi IKN, ia juga menjabat sebagai Ketua Satgas Investasi hingga Satgas Gula dan Bioetanol. 

Adapun penunjukan Bahlil tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.25/2024 tentang Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara yang ditandatangani Jokowi pada Senin (5/8/2024) kemarin.

Kemunculan Satgas Percepatan Investasi IKN itu terjadi di tengah rumor sepinya investor yang melirik ibu kota negara. Isu yang beredar tidak banyak investor asing yang mau masuk ke proyek strategis tersebut. Alhasil, sampai saat ini, pembangunan IKN masih menyedot APBN.

Jokowi mengerikan 9 tugas pokok kepada Bahlil untuk mempercepat investasi di kawasan IKN. Pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dengan kementerian atau lembaga terkait dan daerah mitra.

Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan
pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Negara Nusantara. 

Ketiga, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara. Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Kelima, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi
pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara. Keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara 

Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan
fasilitas penanaman modal. Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan
investasi.

Kesembilan, mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Selain kewenangan tersebut, Jokowi juga memberikan keleluasaan bagi Bahlil untuk menetapkan kesekretariatan. Penetapan kepala sekretariat juga menjadi kewenangan Menteri Investasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper