Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Bahlil adalah salah satu orang kepercayaan presiden. Selain di Satgas Investasi IKN, ia juga menjabat sebagai Ketua Satgas Investasi hingga Satgas Gula dan Bioetanol.
Adapun penunjukan Bahlil tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.25/2024 tentang Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara yang ditandatangani Jokowi pada Senin (5/8/2024) kemarin.
Kemunculan Satgas Percepatan Investasi IKN itu terjadi di tengah rumor sepinya investor yang melirik ibu kota negara. Isu yang beredar tidak banyak investor asing yang mau masuk ke proyek strategis tersebut. Alhasil, sampai saat ini, pembangunan IKN masih menyedot APBN.
Jokowi mengerikan 9 tugas pokok kepada Bahlil untuk mempercepat investasi di kawasan IKN. Pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dengan kementerian atau lembaga terkait dan daerah mitra.
Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan
pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Negara Nusantara.
Baca Juga
Ketiga, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara. Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Kelima, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi
pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara. Keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara
Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan
fasilitas penanaman modal. Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan
investasi.
Kesembilan, mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Selain kewenangan tersebut, Jokowi juga memberikan keleluasaan bagi Bahlil untuk menetapkan kesekretariatan. Penetapan kepala sekretariat juga menjadi kewenangan Menteri Investasi.