Bisnis.com, JAKARTA - Kejagung melalui tim penyidik jaksa agung muda bidang pidana militer (Jampidmil) telah menahan empat oknum pegawai BRI dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023
Sebelumnya, dalam kasus pengajuan kredit fiktif ini, Kejagung juga telah menetapkan oknum Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka pada (30/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan penahanan tersebut dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka dan kesehatan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
"Telah melakukan penahanan kepada para tersangka sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016--2023 atas Tersangka NS, RH, HS, dan OKP," kata Harli dalam keterangan, Selasa (6/8/2024).
Harli menambahkan, NS, RH, HS dan OKP selaku oknum pegawai BRI dari unit Menteng Kecil dan unit cabang Cut Mutia berperan sebagai penanggungjawab proses pengajuan kredit dari tersangka Dwi.
Keempat oknum pegawai BRI ini diduga telah bekerja sama dengan Dwi telah memanipulasi data dalam proses pengajuan kredit BRIguna secara fiktif. Dalam kasus ini kerugian BRI ditaksir mencapai Rp55 miliar.
Baca Juga
"NS, RH, HS, dan OKP adalah sebagai oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit," ujar Harli.
Adapun, NS,RH,HS dan OKP dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari atau mulai dari 5-24 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.