Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer menetapkan oknum Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka di kasus pengajuan kredit fiktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hatli Siregar menyampaikan penetapan tersangka terhadap Dwi dilakukan pada Selasa (30/7/2024).
"Jampidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Dia menjelaskan, DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung. Penangkapan itu dilakukan usai Dwi telah mangkir tiga kali saat dipanggil oleh Tim Penyidik Koneksitas.
Dwi selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong diduga telah bekerja sama dengan karyawan BRI yang telah ditetapkan tersangka telah mengajukan kredit fiktif yang merugikan BRI Rp55 miliar.
"Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar," tutur Harli.
Baca Juga
Harli menambahkan bahwa Dwi melakukan aksinya itu saat masih menjadi prajurit aktif TNI. Oleh sebab itu, Dwi dilakukan penahanan pertama melalui atasan yang berhak menghukum (Ankum) selama 20 hari di Rutan Salmeba Kejagung.
"Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkasnya