Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MK selaku Relationship Manager BRI cabang Cut Mutia sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023
Sebelumnya, dalam kasus pengajuan kredit fiktif ini, Kejagung telah menetapkan oknum Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka pada (30/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan penahanan MK dilakukan usai diperiksa sebagai tersangka dan kesehatan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
"Telah melakukan penahanan kepada Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023 atas tersangka MK," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Harli menambahkan MK sebagai Relationship Manager BRI cabang Cut Mutia berperan sebagai penanggungjawab proses verifikasi kredit yang diajukan tersangka Dwi.
Kemudian, tersangka Dwi selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong diduga mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih Rp55 miliar.
Baca Juga
"Adapun, peran tersangka MK adalah sebagai Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH," imbuhnya.
Selanjutnya, pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap MK selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, selain Dwi dan MK, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap NS, RH, HS dan OKP selaku oknum pegawai BRI dari unit Menteng Kecil dan unit cabang Cut Mutia dalam kasus ini.