Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Oknum Pegawai Bank BUMN Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Penyidik Kejagung Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka terhadap oknum pegawai bank yang melakukan kongkalikong dengan oknum Purnawirawan TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak mefia Kejagung, Kamis (18/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak mefia Kejagung, Kamis (18/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka terhadap oknum pegawai bank BUMN yang melakukan kongkalikong dengan oknum Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) di kasus pengajuan kredit fiktif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan oknum pegawai BRI itu bekerja di sejumlah kantor unit perusahaan.

"Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai bank [yang sudah ditetapkan tersangka] di beberapa kantor unit [perusahaan]," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Harli menambahkan, oknum TNI dan pegawai BRI itu diduga berperan melakukan kerja sama untuk mengajukan kredit fiktif. Akibatnya, pihak BRI mengalami kerugian yang ditaksir Rp55 miliar.

"[DSH dan oknum pegawai BRI bekerja sama] untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar," tutur Harli.

Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara terperinci jabatan dan jumlah oknum pegawai bank yang terlibat dalam kasus ini. Bisnis juga telah melayangkan pertanyaan terkait hal tersebut.

Namun, hingga berita ini dipubikasikan, tim redaksi Bisnis belum mendapatkan respons dari Kejagung.

Sebagai informasi, Dwi atau DSH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/7/2024). Harli menambahkan bahwa Dwi melakukan aksinya itu saat masih menjadi prajurit aktif TNI. 

Oleh sebab itu, penahanan Dwi dilakukan melalui atasan yang berhak menghukum (Ankum) selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung.

"Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024-Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkasnya 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper