Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ngabalin Klaim Keppres IKN akan Diteken Jokowi Sebelum Pelantikan Prabowo

Ali Mochtar Ngabalin memastikan bahwa Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara akan diteken sebelum pelantikan Prabowo Subianto.
Presiden Joko Widodo meninjau Viewing Deck Kantor Presiden di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Senin (29/7/2024). / Bisnis-Akbar Evandio
Presiden Joko Widodo meninjau Viewing Deck Kantor Presiden di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Senin (29/7/2024). / Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memastikan bahwa penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara bakal terjadi sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih periode 2024–2029 pada Oktober mendatang.

Ngabalin mengatakan bahwa pekan depan KSP akan kembali melakukan diskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas mengenai perkembangan dari Keppres tersebut.

“Jadi Selasa [6/8/2024] atau Rabu [7/8/2024] kami bicarakan atau diskusi, yang gini-gini saya tanya ke Presiden. [Hasil pertemuan] itu nanti mungkin tata cara ada DIM, bagaimana DIM dengan DPR ke pemerintah dilihat dibagi kemudian langkah apa yang dilakukan,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024). 

Di sisi lain, Kepala KSP Moeldoko telah menyampaikan usulan agar Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Nusantara bisa segera rampung.

Dia menyebut telah melayangkan surat kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) agar dokumen tersebut rampung sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

“Kami sedang mengusulkan itu ya, memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya, bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di Ibu Kota. Ya ini saya sudah menyampaikan surat kepada pak mensesneg tentang itu,” kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor KSP, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Kendati demikian, Purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat itu mengatakan tidak dapat memastikan kapan Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN itu akan diterbitkan.

“Aku belum tahu, nanti akan saya cek,” pungkas Moeldoko.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akan memantau situasi pembangunan sebelum menerbitkan Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara.

Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa Keppres tersebut bisa diterbitkan pada masa pemerintahan saat ini, apabila pembangunan di IKN terlihat secara positif.

Namun, dia tak menutup kemungkinan bahwa regulasi itu juga bisa terbit pada pemerintahan selanjutnya. 

"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," katanya usai melepas bantuan kemanusiaan Untuk Papua Nugini dan Afganistan, Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin memaksakan penerbitan aturan apabila memang IKN belum siap. 

Oleh sebab itu, dia mengaku akan melihat terlebih dahulu progres dari pembangunan IKN sebelum menandatangani keppres tersebut.

"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," tandas Jokowi.

Sekadar informasi, apabila Keppres penetapan IKN telah diteken maka Jakarta tak lagi menjadi ibu kota dan akan menyandang gelar sebagai Daerah Khusus.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No.2/2024 tentang Provinsi Daerah khusus jakarta (DKJ). Beleid tersebut diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.

Berdasarkan salinan UU yang dikutip dari laman resmi jdih.setneg.go.id, Senin (29/4/2024), pada Pasal 2 (1) disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, Pasal 3 (2) menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut dikutip Senin (29/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper