Bisnis.com, JAKARTA - Malaysia akan mewajibkan layanan media sosial untuk mengajukan izin jika mereka memiliki lebih dari 8 juta pengguna di negara tersebut mulai 1 Agustus.
Kebijakan ini dilakukan dalam upaya memerangi meningkatnya pelanggaran dunia maya, kata pemerintah.
Dilansir dari Reuters, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia mengatakan bahwa izin tersebut sejalan dengan keputusan kabinet bahwa media sosial dan layanan pesan internet mematuhi undang-undang Malaysia yang bertujuan memerangi penipuan, penindasan maya, dan kejahatan seksual.
Jika layanan media sosial gagal mengajukan izin pada 1 Januari 2025 maka tindakan hukum akan diambil terhadap mereka, kata komisi tersebut.
Pekan lalu, Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan regulator telah mengeluarkan arahan kepada perusahaan media sosial untuk memberikan masukan mengenai kekhawatiran pemerintah mengenai kejahatan dunia maya dan konten berbahaya yang ditemukan di platform mereka.
Malaysia melaporkan peningkatan tajam konten media sosial berbahaya awal tahun ini dan mendesak perusahaan media sosial, termasuk induk Facebook Meta META.O dan platform video pendek TikTok 8645.HK untuk meningkatkan pemantauan pada platform mereka.
Baca Juga
Saat ini, regulator komunikasi dapat melaporkan konten yang melanggar hukum setempat kepada perusahaan media sosial, namun platform tersebutlah yang memutuskan untuk menghapus konten tersebut.