Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Budi Arie Imbau Pemda Jaga Situs dari Iklan Judi Online

Budi Arie Setiadi meminta pemerintah daerah menjaga situsnya masing-masing agar tidak disusupi iklan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (19/7/2024). -Bisnis/Rika Anggraeni.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (19/7/2024). -Bisnis/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi meminta pemerintah daerah menjaga situsnya masing-masing agar tidak disusupi iklan judi online.

Permintaan itu, kata Budi, lantaran Kemenkominfo tidak bisa memblokir situs pemerintah daerah yang memuat judi online. Sebab, jika situs web diblokir Kominfo maka seluruhnya bakal terkena dampak.

"Peringatan bagi teman-teman pengelola situs daerah-daerah untuk sama-sama jaga situsnya, web-nya dong. Karena kalau Kominfo takedown situs [judi di web pemerintah], maka sampai ke situs-situsnya ikut ke takedown," ujarnya di Kemenkominfo, Rabu (25/7/2024).

Oleh sebab itu, menurutnya, yang dapat menjaga situs dari iklan judi online adalah pemilik portal webnya sendiri. 

Di samping itu, Budi juga menyatakan pihaknya tetap melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran situs judi online baik di web pemerintah maupun non-pemerintah.

"Pencegahan kan kita lakukan terus, kami takedown. Kami juga sudah memberitahu pada pemerintah daerah itu, yang bisa menghilangkan itu juga mereka, pemerintah daerah," imbuhnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memblokir 2,6 juta situs judi online dalam periode 17 Juli 2023 - 23 Juli 2024. Adapun, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) telah melakukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.

Masih periode yang sama, Kemenkominfo turut melakukan permohonan pemblokiran 6.700 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper