Bisnis.com, JAKARTA - Modus baru penipuan yang mengincar data pribadi menimpa seorang seorang wartawan media arus utama di Jakarta bernama Nanda.
Dia diduga mengalami pencurian data pribadi oleh orang tidak dikenal yang mengenakan seragam polisi. Nanda menjelaskan, peristiwa pencurian data tersebut awalnya terjadi saat dirinya mengangkat telepon dari nomor yang tidak dikenal.
Dalam sambungan telepon, Nanda mendengar suara dari layanan pelanggan (customer service). Dia diberikan dua pilihan yaitu menekan "1" untuk mencari informasi dan "0" untuk mengabaikan pesan.
"Saya yang merasa tidak melakukan kesalahan apapun khawatir dengan panggilan pengadilan, terpikir apa karena tilang elektronik. Sehingga, akhirnya memilih menekan tombol 1," ujar Nanda di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Saat menekan tombol "1", Nanda kemudian diarahkan menghubungi petugas yang mengaku-ngaku dari PN Jakarta Pusat. Petugas tersebut menyebutkan bahwa Nanda telah menunggak kartu kredit Rp28,3 juta 6 enam bulan.
Atas tunggakan tersebut, Nanda kemudian disebut oknum petugas telah digugat oleh Bank BCA dan kemudian disambungkan ke pihak yang mengaku dari Bareskrim Polri.
Baca Juga
Pihak Bareskrim Polri itu mengaku atas nama AKBP Hadi dan berkantor di Lantai 8 Bareskrim Polri. Hadi kemudian meminta Nanda agar mengirimkan foto KTP.
Singkatnya, Nanda kemudian melakukan panggilan video dengan Hadi agar bisa memercayai kasus pelaporannya tersebut.
Dalam video, Hadi terlihat mengenakan seragam Polri yang berada di ruang kepolisian lengkap dengan logo Bareskrim.
"Saya diminta memegang KTP dan diletakkan di bawah muka saat video call tersebut dengan alasan kepentingan penyelidikan. Sampai akhirnya diminta mengirim foto KTP depan belakang, saya sanggupi. Mulai dari nama orangtua saya, profesi, hingga perusahaan tempat saya bekerja pun saya sampaikan. Hingga akhirnya, dia bertingkah menggunakan handy talky [HT] layaknya petugas polisi," imbuhnya.
Selanjutnya, pria yang mengaku polisi itu sibuk berkomunikasi lewat HT dengan pihak Bareskrim Siber Polri untuk mengecek seluruh data pribadi saya. Sampai akhirnya dia menyatakan saya terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Warga Negara China.
“Ini data dari Siber Polri, Bapak sudah tersangka dan berdasarkan pengakuan tersangka Angelina Warga Negara China, Bapak mendapatkan komisi 15 persen dari pencucian uang sebesar Rp181 miliar,” kata Nanda saat menirukan pria tersebut.
Atas kejadian ini, Nanda khawatir data pribadinya tersebut disalahgunakan untuk pinjaman online. Dia juga langsung berkonsultasi dengan pihak Mabes Polri.
Hanya saja, kejadian tersebut masih belum bisa dilaporkan ke Polisi lantaran belum ada kerugian yang dialaminya.
"Sempat ada rekan yang berkonsultasi dengan polisi Mabes Polri, namun saya dinilai belum dirugikan khususnya soal uang, sehingga tidak dapat membuat laporan. Untuk semua pembaca, berhati-hati dengan data pribadi anda," pungkasnya