Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015–2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan tiga orang tersangka itu adalah Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).
"Tim penyidik Jampidsus melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam keterangan, Kamis (11/7/2024).
Adapun, barang bukti uang turut diserahkan penyidik yaitu sejumlah dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen persetujuan RKAB, Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Harli juga menjelaskan peran ketiga tersangka ini mulai dari AS telah membuat persetujuan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 2019–2020. Persetujuan itu juga dilakukan pada 2020 dan 2021 saat AS menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Babel.
Bahkan, Amir disebut telah menerima Rp325 juta dari tersangka Achmad Albani (AA) sebagai GM Operasional CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) untuk mengabaikan kesimpulan tim Evaluator. Uang itu diperoleh sejak 20 Desember 2028 hingga 5 Maret 2019.
Baca Juga
PERAN KEPALA DINAS
Kemudian, BN yang terlibat dalam evaluasi RKAB tahunan 2019 PT Timah tidak melakukan pertimbangan maupun rekomendasi dalam tata kelola pertambangan di Babel.
Rusbani juga dalam evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak IUP dengan PT Timah, tidak meminta laporan triwulan dan tahunan para pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.
Selanjutnya, BN tidak menjalankan fungsinya sebagai Plt Kepala Dinas Babel serta tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT MCM, PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.
Sementara, Suranto berperan menyetujui RKAB 2015–2018 yang isinya tidak benar terhadap enam smelter, serta tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.
Harli menyampaikan SW juga telah menerima fasilitas berupa hotel dan transportasi serta uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Selain itu, SW menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.
Akibatnya, SW telah menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV VIP, PT RBT, PT SIP, dan PT MCM, yang bekerja sama dengan PT Timah dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan proses pelogaman. Persetujuan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,28 triliun.
"Berdasarkan uraian tersebut, ketiga tersangka selaku Kepala Dinas ESDM Baebl yang ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 sehingga PT Timah membayarkan bijih timah ilegal sejumlah Rp26,6 triliun," kata Harli.