Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Timur terkait Kasus Suap APBD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidiknya telah menggeledah rumah beberapa anggota DPRD Jawa Timur.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidiknya telah menggeledah rumah beberapa anggota DPRD Jawa Timur.

Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan terkait dengan pengembangan perkara suap dana hibah provinsi Jawa Timur.

"Iya. Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Dalam catatan Bisnis, perkara suap dana hibah provinsi Jawa Timur itu didahului dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022.

Salah satu tersangka dalam perkara itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas [Kelompok Masyarakat] tersangka STPS telah menerima yang sekitar Rp5 miliar," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022).

Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut.

Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abudl Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.

 Sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun nama-nama besar turut terseret dalam pusaran kasus tersebut seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, yakni Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Nama Khofifah, Emil, sekaligus Sekda Adhy Karyono disorot setelah ruang kerja mereka digeledah oleh KPK.

Hasil penggeledahan itu, sejumlah bukti dokumen penyusunan APBD serta bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara itu ditemukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper