Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner KPU bakal dipanggil oleh DPR untuk mengecek kesiapan aplikasi Sirekap menjelang digelar Pilkada Serentak di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia berpandangan aplikasi Sirekap harus lebih siap menghadapi Pilkada Serentak 2024 dan tidak boleh lagi ada polemik seperti Pilpres 2024 kemarin.
Maka dari itu, menurut Doli, Komisi II DPR RI bakal memanggil seluruh komisioner KPU dan memeriksa kesiapan aplikasi Sirekap.
"Jadi dalam waktu dekat kami di Komisi II akan meminta untuk diagendakan ketemu teman-teman KPU untuk mempresentasikan Sirekap," tuturnya di Jakarta, Sabtu (6/7).
Dia menjelaskan bahwa panggilan semua komisioner KPU tersebut adalah panggilan kedua. Pasalnya, pada pemanggilan yang pertama, semua komisioner KPU sempat mangkir dan berdalih.
"Ini yang kedua pemanggilannya. Waktu itu pemanggilan pertama mereka tidak hadir," katanya.
Baca Juga
Dia mengancam bakal memaksa komisioner KPU untuk hadir pada pemanggilan kedua ini dan tidak boleh lagi ada alasan aneh-aneh.
"Kalau mereka itu tidak bisa presentasi mending batalin saja," ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPU berencana kembali menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Sirekap sejatinya digunakan pertama kali saat Pilkada 2019. Ia mengatakan KPU akan menyiapkan desain untuk kemudian dilaporkan dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Untuk Sirekap rencananya akan digunakan untuk Pilkada 2024 karena pada dasarnya di bagian awal, kan, Sirekap digunakan pertama kali ketika Pilkada 2020," katanya.