Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Bea Cukai dalam kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan dua pejabat Bea Cukai itu adalah BS selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai (PKC) II TMP B Dumai.
Selanjutnya, GP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai juga turut diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung RI.
"BS dan GP diperiksa tim jaksa penyidik Jampidsus terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023," ujar Harli dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/7/2024).
Kemudian, Harli menyebutkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap AM selaku Petugas Hanggar KPPBC Dumai pada 2023. Selain itu, Kejagung juga memeriksa HDR sebagai Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.
Di samping itu, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan saksi tunggal kali ini. Namun demikian, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.
Baca Juga
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menyita sejumlah aset pada kasus dugaan korupsi ini yaitu sebanyak 713 ton gula kristal di pabrik PT SMIP Dumai, Riau.
Selanjutnya, Kejagung juga turut menyita dua bidang tanah seluas 33.616 meter persegi milik PT SMIP dan Harry Hartono di Dumai; uang tunai Rp200 juta; tiga truk trailer; empat kontainer berisi gula 80 ton di Belawan Sumatera Utara.
Adapun, lembaga penegak hukum RI ini juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus importasi gula,yakni Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.