Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Dirut PT SMIP Sebagai Tersangka Manipulasi Importasi Gula

PT SMIP telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Ilustrasi impor gula/JIBI
Ilustrasi impor gula/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 - 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa satu tersangka tersebut adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP.

Ketut menjelaskan bahwa RD beberapa kali mangkir dalam panggilannya sebagai saksi dalam kasus importasi gula. Maka dari itu, penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput RD dalam rangka melakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka,” kata Ketut dalam keteranganya, Sabtu (30/3/2024).

Ketut menjelaskan, RD pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD, kata Ketut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” ujarnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Ketut menuturkan bahwa RD langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Penahanan terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024,” ucap Ketut.

Atas kasus yang menjeratnya, RD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper