Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menyidangkan perkara gugatan Edwin Soeryadjaya Cs melawan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada Rabu (3/7/2024) besok.
Kabar tentang waktu sidang gugatan konglomerat Edwin Soeryadjaya itu disampaikan oleh perseroan melalui keterbukaan informasi pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.
Adapun gugatan tersebut terkait perkara pembangunan Kedubes India."Pada Selasa, 25 Juni 2024, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Timur) Nomor: 7038/PAN.W10.U5/HK.02/VI/2024 perihal Panggilan Sidang Perkara Hukum yang akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Juli 2024," demikian dilansir dalam laman resmi BEI, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
Selain WSKT pihak tergugat dalam perkara tersebut antara lain, Kedutaan Besar India, dan PT Bita Enarcon Engineering.
Sementara pihak yang menjadi turut tergugat antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal da Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pihak Waskita memastikan bahwa gugatan tersebut tidak mempengaruhi operasional perseoran. "Perseroan akan menjalani proses perkara hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perkara hukum ini tidak berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan."