Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengedaran uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat.
Kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi atau LP/A/64/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap tiga orang tersangka pada 15 Juni 2024.
Empat orang tersangka dimaksud yaitu M, FF, YS (alias Ustad) dan MCDF. Kemudian, polisi juga telah memasukkan tiga orang lain ke dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial A, I dan P.
Ketujuh orang itu memiliki peran berbeda-beda. Misalnya, menggordinasikan produksi uang palsu sekaligus mencari dana dan pembeli uang tersebut, menyusun dan menghitung uang palsu serta mencari dan menyedikan tempat untuk kegiatan produksi.
Adapun, ketiga tersangka DPO yakni A, I dan P memiliki peran masing-masing untuk membeli mesin dan peralatan untuk memproduksi uang palsu, menjadi operator mesin cetak uang palsu serta menjadi pemesan.
"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau total senilai Rp22 miliar; uang palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong; mesin pemotong uang; serta alat print mesin cetak merek GTO.
Kemudian, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV); kertas plano ukuran A3; alat ultra violet; dan mesin hitung uang.
Wira menjelaskan bahwa para tersangka melakukan pemalsuan uang itu dalam periode April - Juni 2024. Awalnya, produksi dilakukan di gudang yang berlokasi di Gunung Putri, Jawa Barat. Biaya yang dibutuhkan untuk mencetak uang palsu itu sekitar Rp300 juta.
Kemudian, tersangka P diduga memesan produksi uang palsu tersebut dan menjanjikan untuk dibayar 1:4 dengan uang asli. Uang palsu tersebut rencananya dijadikan disposal, dengan artian uang palsu itu akan dijadikan alat menukar yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia (BI).
Setelah waktu sewa di Gunung Putri habis, tempat produksi uang palsu itu berpindah ke Sukabumi dan kemudian dibawa ke Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Di Srengseng, para tersangka menyimpan uang palsu dengan total Rp22 miliar itu di sebuah kantor akuntan publik.
"Setelah selesai rencananya akan ditransaksikan dengan saudara P (DPO) setelah Iduladha dengan membayar Rp5,5 miliar," jelas Wira.
Kemudian, penangkapan oleh polisi berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait dengan kegiatan pemalsuan uang tersebut. Terdapat kabar adanya pemalsuan uang rupiah dengan pecahan Rp100.000 yang diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kemudian, tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku di Ruko Food City Jalan Green Lake City Boulevard, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Tim menangkap tersangka M dan selanjutnya didapatkan lokasi tempat penyimpangan uang palsu siap edar pecahan Rp100.000 sebanyak 220.000 lembar atau Rp22 miliar di Srengseng Raya No.3 RT001/008, Jakarta Barat.
Adapun para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 244, pasal 245, pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ancaman pidana penjara sebagaimana di pasal 244 dan 245 yakni masing-masing 15 tahun.