Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengkritik penggunaan anggaran pendidikan oleh sekolah kedinasan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek RI Suharti menyatakan bahwa pendidikan kedinasan tidak boleh masuk ke dalam anggaran fungsi pendidikan.
Dia menilai bahwa hal tersebut melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Menurut Undang-Undang pendidikan kedinasan itu justru tidak boleh masuk sebagai anggaran fungsi pendidikan," katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X DPR RI, Jakarta, pada Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, Suharti juga menyinggung nama-nama sekolah kedinasan yang menggunakan anggaran fungsi pendidikan.
"Jadi harusnya yang seperti di BIN, di Polri, dan sebagainya tadi harusnya tidak masuk di 20% anggaran belanja pemerintah untuk fungsi pendidikan," ucapnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menyoroti anggaran fungsi pendidikan untuk sekolah kedinasan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan telah menemukan anggaran fungsi pendidikan yang digunakan untuk sekolah kedinasan.
Seperti diketahui, pemerintah menyediakan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun atau 20% dari APBN 2024. Jumlah itu meningkat dibanding 2023 yakni Rp612,2 triliun.
Sementara itu, usulan tambahan anggaran Kemendikbudristek RI tahun 2025 juga telah disetujui Komisi X DPR RI, sebesar Rp25 triliun.