Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbudristek Protes, Sekolah Kedinasan Pakai Anggaran Fungsi Pendidikan

Kemendikbudristek mengkritik penggunaan anggaran pendidikan oleh sekolah kedinasan
Kemendikbudristek Protes, Sekolah Kedinasan Pakai Anggaran Fungsi Pendidikan. Ilustrasi pendaftaran Sekolah Kedinasan./BKN
Kemendikbudristek Protes, Sekolah Kedinasan Pakai Anggaran Fungsi Pendidikan. Ilustrasi pendaftaran Sekolah Kedinasan./BKN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengkritik penggunaan anggaran pendidikan oleh sekolah kedinasan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek RI Suharti menyatakan bahwa pendidikan kedinasan tidak boleh masuk ke dalam anggaran fungsi pendidikan. 

Dia menilai bahwa hal tersebut melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Menurut Undang-Undang pendidikan kedinasan itu justru tidak boleh masuk sebagai anggaran fungsi pendidikan," katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X DPR RI, Jakarta, pada Rabu (19/6/2024). 

Lebih lanjut, Suharti juga menyinggung nama-nama sekolah kedinasan yang menggunakan anggaran fungsi pendidikan.

"Jadi harusnya yang seperti di BIN, di Polri, dan sebagainya tadi harusnya tidak masuk di 20% anggaran belanja pemerintah untuk fungsi pendidikan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menyoroti anggaran fungsi pendidikan untuk sekolah kedinasan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan telah menemukan anggaran fungsi pendidikan yang digunakan untuk sekolah kedinasan.

Seperti diketahui, pemerintah menyediakan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun atau 20% dari APBN 2024. Jumlah itu meningkat dibanding 2023 yakni Rp612,2 triliun.

Sementara itu, usulan tambahan anggaran Kemendikbudristek RI tahun 2025 juga telah disetujui Komisi X DPR RI, sebesar Rp25 triliun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper