Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (kemenag) telah mengubah penambahan kuota haji khusus dengan mengurangi jatah kuota haji reguler.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya mengemukakan bahwa DPR dan Kementerian Agama telah menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280.
Namun menurut Wisnu, pada 20 Mei 2024 terungkap, Kementerian Agama mengubah secara sepihak mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
"Ini artinya Kementerian Agama mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," tuturnya di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Selain dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai, Wisnu juga mengungkapkan Kementerian Agama tidak melibatkan pihak Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.
“Jadi ini tirak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami terkait dengan perubahan itu sehingga wajar jika barang tersebut dianggap ilegal,” katanya.
Baca Juga
Anggota DPR Dapil Jateng 1 tersebut juga menjelaskan akibat dari keputusan sepihak Kementerian Agama tersebut, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kini kehilangan haknya untuk bisa menunaikan haji pada tahun 1445H/2024M karena kuotanya diserahkan kepada jemaah haji khusus.
“Jika pemerintah serius untuk mempercepat daftar tunggu antrean jemaah haji reguler, seharusnya sebelum meneken MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Arab Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan," ujar Wisnu.