Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mendapat teguran dari anak Bung Hatta karena masalah buku.
Teguran tersebut datang setelah Yustinus Prastowo membagikan digitalisasi buku Bung Hatta yang berjudul "Ajaran Marx atau Kepintaran Sang Murid Membeo".
Stafsus Kemenkeu itu membagikan digitalisasi buku tersebut kepada pengikutnya dan mengunggahnya melalui Google Drive agar bisa dinikmati oleh publik secara gratis.
Namun tak lama, ia menghapus cuitannya setelah ditegur oleh Halida Hatta yang merupakan anak bungsu dari Bung Hatta.
Pada Minggu (9/6/2024), Halida menegur Prastowo melalui akun Twitter yang bernama @podunqualified. Ia mengatakan bahwa tindakan sang Stafsus bisa dikenai sanksi pidana.
"Selamat malam, Pak @prastow. Kami diberi amanat oleh Ibu Halida Hatta untuk menyampaikan kekecewaan ahli waris Bung Hatta kepada Bapak Prastowo atas pembajakan tulisan Bung Hatta di bawah ini; walau sudah di-take down, tetap bisa dituntut secara hukum," tulis akun @podunqualified.
Baca Juga
Akun tersebut kemudian menjelaskan bahwa buku yang digitalisasi oleh Prastowo telah diterbitkan kembali secara legal oleh LP3ES.
Kemudian tulisan-tulisan Bung Hatta telah dikompilasi menjadi 9 seri sesuai tema, sejak tahun 1998.
Sejalan dengan itu, pihak keluarga Bung Hatta juga telah mengikuti aturan hak cipta Memoir yang terbit tahun 1978 oleh Tinta Mas sebelum diterbitkan kembali oleh Gramedia.
Pihaknya kemudian meminta Prastowo untuk menambahkan karya digitalnya secara legal ke Galeri Buku LP3ES.
Akun @podunqualified juga menyampaikan kepada publik bahwa buku-buku karya Bung Hatta bisa diakses secara gratis melalui Perpusnas.
Penjelasan Yustinus Prastowo
Sebelumnya, Prastowo menjelaskan bahwa ia hanya memiliki niat baik untuk membagikan buku milik Bung Hatta.
"Penerbit sudah tutup dan tidak terbit lagi. Ini sebenarnya artikel lama Bung Hatta 1938-1940 yang dipublikasikan ulang. Semoga tidak ada masalah dengan itu karena tujuannya hanya agar bisa dibaca publik secara luas. UU Hak Cipta terbit pertama kali 1982," tulis Prastowo pada Sabtu (8/6/2024).
Meskipun penerbit sudah tutup, namun ternyata digitalisasi yang dilakukan oleh Prastowo disinyalir tetap melanggar karena hak cipta karya seseorang berhenti dengan hitungan "Seumur Hidup Pencipta, ditambah 70 tahun".
Setelah itu, karya tersebut akan berubah status menjadi domain publik. Untuk karya Bung Hatta, status milik publik baru akan diberikan setelah 70 tahun dari buku tersebut diterbitkan.
Pada Senin (10/6), Yustinus Prastowo kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga besar Bung Hatta karena masalah digitalisasi buku yang dilakukannya.
Ia pun sudah menghapus unggahan tentang digitalisasi buku "Ajaran Marx atau Kepintaran Sang Murid Membeo" dan mengaku siap dengan konsekuensi yang diberikan atas peristiwa tersebut.
"Sebagai komitmen pada literasi, saya tidak mengkomersialkan digitalisasi ini, semata untuk pendidikan publik. Saya juga memohon maaf kepada LP3ES karena tidak aware bahwa isi buku ini diterbitkan ulang sbg bagian buku Karya Lengkap Bung Hatta (2018). Saya sendiri memiliki buku ini meski belum seluruh isi kami cek," tulis Prastowo di akun Twitternya.
Terakhir, dirinya berharap bahwa dunia literasi Indonesia bisa semakin maju seiring dengan kontribusi dan keterlibatan banyak pihak.
Selamat pagi Kak @podunqualified. Terima kasih utk pesan ini dan mohon maaf saya baru membaca pagi ini.
— Prastowo Yustinus (@prastow) June 9, 2024
Dari lubuk hati terdalam saya memohon maaf kepada keluarga Bung Hatta atas kejadian ini. Saya tidak punya maksud lain kecuali karya Bung Hatta yang sangat penting ini dapat… https://t.co/myZQmPYYqX