Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 perkara No. 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini.
Perkara tersebut mencakup pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo daerah pemilihan (dapil) Yahukimo 5. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi Pihak Terkait perkara tersebut.
“Menolak permohonan pemohon sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo dapil Yahukimo 5 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa dalil PPP yang menyatakan adanya perpindahan suara di Distrik Ubahak kepada Partai Perindo sebanyak 6.340 suara serta Partai Nasdem sebanyak 800 suara adalah tidak beralasan menurut hukum. Majelis hakim menemukan ketidakkonsistenan mengenai data bahwa PPP meraih 11.660 suara di distrik tersebut.
Selain itu, Mahkamah juga menemukan hal serupa terkait dalil sejenis di Distrik Kosarek dan Heriapini. Terdapat selisih 235 suara antara dalil permohonan PPP dengan bukti yang diajukan dalam persidangan, sementara dalil perpindahan 1.280 suara di Heriapini tak terbukti.
“Berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menekankan pentingnya mekanisme pencatatan data, baik terkait dengan data pemilih, surat suara, hingga kejadian atau peristiwa tertentu yang berkait erat dengan proses penyelenggaraan pemilu,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat memberikan catatan terhadap sistem noken yang diberlakukan di dapil tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, pada 22 Mei lalu, Mahkamah sempat menjatuhkan putusan sela terhadap perkara ini. Permohonan PPP terkait pengisian calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian, sementara terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo tetap dilanjutkan.
Sementara itu, sidang pemeriksaan pembuktian telah dilaksanakan MK pada pekan lalu. Hari ini merupakan tenggat masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK, karena batas waktu paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).