Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ormas PBNU Siap Kelola Tambang Batu Bara KPC, Spirit Bisnis Nahdlatul Ulama Mengalir Sejak 1918

PBNU telah mengajukan IUPK setelah pemerintah membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola tambang batu bara melalui PP No. 25/2024.
Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Timur. Dok. NU Online
Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Timur. Dok. NU Online

Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dikabarkan telah mengajukan izin usaha pertambangan khusus setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tertanggal 30 Mei 2024.

Dalam PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termuat pengaturan baru dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan melalui penawaran pengelolaan WIUPK secara prioritas kepada badan usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Pada PP No. 25/2024, dalam bagian kedua Bab VI ditambahkan 1 paragraf, yaitu paragraf 3 yang berbunyi Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Isinya, yaitu di antara pasal 83 dan pasal 84, disisipkan satu pasal tambahan, yaitu pasal 83A yang berisikan 7 ayat.

Bunyi Pasal 83A tentang Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Secara Prioritas

  1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
  2. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
  3. IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
  4. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
  5. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
  6. Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dalam hal ini, PP No. 25/2024 mengamanatkan WIUPK diberikan kepada BU (yang dimiliki ormas) yang benar-benar bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat anggota Ormas, dengan catatan, bahwa BU apapun yang dimiliki ormas tetap harus memenuhi kriteria/persyaratan terlebih dahulu sebelum mendapatkan WIUPK.

PBNU Bakal Menolak Konsesi Tambang Batu Bara PKP2B, Jika...

PBNU Bakal Tolak Konsesi Tambang Jika Merugikan Rakyat

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sempat mengatakan bakal menolak konsesi tambang yang berlokasi di pemukiman warga atau lahan yang merupakan hak ulayat.

Dia menegaskan NU tidak serta merta setuju dengan lokasi konsesi tambang yang diberikan pemerintah. "Jika NU diberi konsesi di tengah pemukiman tentu saja kami tidak akan mau, atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat, tentu tidak bisa, tentu kita tidak mau. Kita harus melihat dulu di mana tempatnya, konsesinya di mana," jelas Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung lantai 1 Gedung PBNU, Kamis (6/6/2024), seperti dikutip dari laman resmi NU, Sabtu (8/6/2024).

PBNU, menurut Gus Yahya, sangat memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, NU mendukung sepenuhnya gerakan-gerakan yang dipelopori para aktivis lingkungan hidup.

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu menandaskan sumber daya alam (SDA), terutama tambang yang dimiliki oleh Indonesia, perlu dikelola dengan sebaik mungkin dan dapat dimanfaatkan secara Bersama-sama.

Karena itu, Gus Yahya tegas menolak kepemilikan soal SDA atau tambang di Indonesia yang hanya dimiliki oleh perorangan. “Konsesi SDA dan tambang tidak boleh jatuh kepada pribadi-pribadi."

Sebagai informasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh PBNU. Sejauh ini, baru organisasi kemasyarakatan (ormas) PBNU yang mengajukan.

Adapun, PBNU disebut bakal mengelola tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu entitas usaha PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama-sama dengan grup Salim.

Berdasarkan laporan keuangan BUMI pada 2023, sumber daya dan cadangan batu bara KPC per 31 Desember 2023 tercatat masing-masing sebesar 4.398 juta ton (mt) dan 679 mt.

Sejak 1 Januari 2022, KPC telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah Indonesia untuk melaksanakan eksplorasi, produksi, dan pemasaran batu bara di wilayah seluas 61.543 hektare di Sangatta dan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Sejak kapan Nahdlatul Ulama (NU) Mulai Berbisnis?

Mimpi Nahdlatul Ulama Mengembangkan Unit Usaha Ekonomi

Kiprah Nahdlatul Ulama dalam dunia usaha dan bisnis sejatinya sudah lahir sejak lama dan bahkan sebelum NU resmi berdiri pada 31 Januari 1926 di Surabaya.

Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, yang merupakan putri sulung Presiden Keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mengatakan sejak awal berdirinya, NU memiliki mimpi dan proyeksi untuk membangun dan mengembangkan unit-unit usaha.

"Namun dalam perkembangannya, ikhtiar perniagaan dan perekonomian tidak berkembang sepesat upaya dakwah dan pendidikan yang melahirkan ribuan masjid dan pesantren," ujar Alissa, seperti dikutip dari laman NU Online, beberapa waktu lalu.

Sebagai catatan, pada 1918 berdiri perkumpulan Nahdlatut Tujjar atau Kebangkitan Para Pedagang.

Statuten Nahdlatul Ulama 1926 dasar ormas mengelola tambang khusus
Statuten Nahdlatul Ulama 1926 dasar ormas mengelola tambang khusus

Aktivis muda NU Anom Surya Putra menyebut tujuan Nahdlatut Tujjar, salah satu embrio Nahdlatul Ulama, adalah untuk mengangkat perekonomian Muslim. Lemahnya kemampuan ekonomi ulama, katanya, kurang mendukung suksesnya dakwah yang dijalankan, sehingga mau tidak mau harus dibentuk sebuah lembaga ekonomi yang mendukungnya.

“Alasan lain pendirian adalah pendidikan yang didominasi sekolah Belanda yang bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak memberi nilai apa-apa bagi ibadah syariah sehingga perlu dibentuk lembaga pendidikan Islam yang mampu dibiayai sendiri oleh kalangan pribumi,” ujarnya seperti dikutip dari laman NU Online.

Tak heran jika kemudian anggaran dasar Nahdlatul Ulama pada 1926 memasukkan pasal soal pemberdayaan ekonomi guna kepentingan umat. Hal itu tercantum dalam Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama yang disahkan pada 6 Februari 1930, dalam Pasal 3 Ayat F.

Pasal 3 Statuten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama

Oentoek mentjapai maksoed perkoempoelan ini maka diadakan ichtiar:

  1. Mengadakan perhoeboengan di antara 'Oelama' - 'Oclama' jang bermadhab terseboet da lam fatsal 2.
  2. Memeriksai kitab-kitab sebeloemnja dipakai oentoek mengadjar, soepaja di ketahoei apakah itoe dari pada kitab-kitabnja Ahli Soennah Wal Djama'ah atau kitab-kitabnja Ahli Bid'ah
  3. Menjiarkan Agama Islam di atas madzhab sebagai terseboet "dalam fatsal 2, dengan dialanan apa sadja jang baik.
  4. Berichtiar memperbanjakkan Madrasah-Madrasah jang berdasar Agama Islam.
  5. Memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masdjid-masdjid, langar-langgar dan pondok begitoe djoega dengan hal ahwalnja anak-anak jatim dan orang-orang jang fakir miskin.
  6. Mendirikan badan-badan oentoek mémadjoekan oeroesan pertanian, perniagaän dan pe- roesahaan, jang tiada di larang oleh sjara Agama Islam.
Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Gajah Kusumo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper