Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dihebohkan oleh temuan pesawat nirawak alias drone. Insiden itu terjadi setelah sebelumnya anggota Detasemen Khusus Anti-teror alias Densus 88 tertangkap tangan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus.
Kendati belum teridentifikasi siapa pemilik pesawat tersebut, insiden drone menerobos Kejagung sempat membuat aparat yang berjaga siaga. Apalagi belakangan ini Kejagung sedang disorot lantaran sedang mengusut sejumlah kasus jumbo yang melibatkan petinggi negara.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, awalnya terdengar suara benda jatuh di sekitar kantor Kejagung pada pukul 18.44 WIB. Tim pengamanan Kejagung kemudian berkumpul sambil menunggu dua rekannya mengamankan drone tersebut.
Pesawat nirawak itu diamankan di sekitar proyek pembangunan Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Terlihat, drone tersebut berukuran kecil, sebesar kepalan tangan orang dewasa.
"Setelah berhenti lama di Gedung Utama. Dia [drone] melintas di sekitar sini [Gedung Kartika], terus ditembak jatuh," ujar salah satu tim pengamanan Kejagung di lokasi.
Kendati demikian insiden itu bukan kali pertama, drone terbang di wilayah kantor korps Adhyaksa. Sebab, pada Selasa (21/5/2024), Bisnis juga mendapatkan informasi soal drone yang melintas di kompleks Kejagung.
Baca Juga
Setelahnya, petugas pengamanan Kejagung sempat menyiagakan tim penembak drone di lokasi. Kala itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penyiagaan penembak drone di kantornya merupakan hal yang lumrah jika terdeteksi petugas.
"Mungkin ada drone muter berapa kali, biasa lah itu, ini kan kantor negara. Pengamanan harus optimal," ujar Ketut beberapa waktu lalu.
Belum Teridentifikasi
Ketut menambahkan bahwa pesawat nirawak yang melintas di kantornya belum dapat terindentifikasi.
"Belum [teridentifikasi]. Belum ada saya dapat informasi dari teman teman di sana. Saya jelaskan bahwa drone yang di Kejaksaan Agung itu paling sering," ujar Ketut.
Dia menambahkan, pihaknya kesulitan dalam melakukan identifikasi terhadap drone yang melintas itu. Pasalnya, pengendalian drone bisa dilakukan dari jarak yang cukup jauh.
"Tapi, kita kan gak bisa mengidentifikasi dari mana asalnya. Drone itu kan bisa dikendalikan dari jarak sekian ratus meter, sekilo pun bisa dikendalikan," tambahnya.
Di samping itu, Ketut menekankan bahwa pihaknya akan mendalami soal muatan yang berada di dalam drone tersebut. Menurutnya, jika membahayakan maka Kejagung akan melaporkan ke kepolisian.
"Drone itu begini, kalau memang menurut kita tidak membahayakan, tidak perlu sampai ke media. Tapi, kalaupun ada yg sifatnya membahayakan, kita lapor ke kepolisian atau kita lakukan penelusuran," jelasnya.
Densus 88
Sementara itu, jumlah oknum Detasemen Khusus (Densus) Antiteror Polri yang terlibat dalam penguntitan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah diduga berjumlah 10 orang.
Berdasarkan penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima Bisnis, Bripda Iqbal Mustofa (IM) selaku oknum Densus 88 mengaku saat menguntit Jampidsus bergerak secara kelompok.
Dalam hal ini, terdapat tujuh oknum anggota Densus 88 Satgas Jawa Tengah yang diduga terlibat, yaitu Briptu Ary Setyawan, Briptu Irfan Maulana, Briptu Bayu Aji, Briptu Agung, Briptu Faizin, Briptu Jadi Antoni, dan Brigadir Imam.
Sementara itu, terdapat juga dua oknum anggota Densus 88 dari satuan Jawa Barat, mereka adalah Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.
Adapun, Bisnis telah meminta konfirmasi terkait kabar tersebut ke Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Hanya saja, hingga berita ini dipublikasikan keduanya belum menjawab pertanyaan Bisnis terkait jumlah oknum anggota Densus 88 yang diduga terlibat itu.
Penjelasan Polri dan Kejagung
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan pihaknya telah mengamankan Bripda IM terkait penguntitan Jampidsus Febrie. Menurut hasil pemeriksaan Propam Polri, Iqbal tidak melanggar etika atau aturan lainnya.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," ujarnya di Divisi Humas Polri, Senin (30/5/2024).
Hanya saja, Sandi tidak menjawab secara detail terkait pemeriksaan tersebut, termasuk soal siapa yang memberi perintah kepada anggota Densus 88 tersebut.
Selain itu, jumlah yang terlibat juga tidak disampaikan dalam konferensi pers ke awak media. Namun, Jenderal Polisi Bintang Dua itu menyampaikan seharusnya persoalan ini selesai ketika pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung (JA) di Istana Presiden.
Tak ada penjelasan terkait pertemuan itu. Pada intinya, Sandi menegaskan kedua pimpinan institusi penegak hukum RI ini telah menyampaikan bahwa tidak ada masalah antara Kejaksaan maupun Polri.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri yang ditangkap itu.
Dalam pemeriksaan, anggota tersebut disebut tengah melakukan pembuatan profil atau profiling terhadap Jampidsus Febrie. Setelahnya, anggota tersebut diserahkan ke Direktorat Paminal Polri.
"Tadi sudah dijelaskan, ada pengambilan foto dan sebagainya. Ketika kita periksa, kita lihat hp-nya yang bersangkutan ada profiling dari Pak Jampidsus," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.