Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Bantah Sandra Dewi Jadi Tersangka: Masih Saksi!

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah aktris Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artis Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).  ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Artis Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah aktris Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).

Sebelumnya, beredar video di media sosial soal narasi Sandra Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus timah menyusul suaminya Harvey Moeis

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan narasi tersebut tidak benar. Sebab, Sandra Dewi hingga kini masih berstatus saksi.

"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang berasngkutan sebaagi saksi," ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (6/6/2024).

Dia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan menyembunyikan informasi apabila ada perubahan status terhadap selebritas Tanah Air itu.

"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan," tambahnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Sandra Dewi sudah hadir dua kali ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan. Pertama, dia diperiksa untuk didalami soal rekening yang terkait dengan Harvey Moeis pada Kamis (4/4/2024).

Kemudian, pada Rabu (15/5/2024) Sandra Dewi juga diperiksa untuk membuat terang asal usul harta istri dari tersangka kasus timah Harvey Moeis itu. Kejagung juga mengaku telah memiliki data soal harta milik Sandra Dewi yang terkait perjanjian pranikah.

"Kita uji apakah harta-harta yg dimiliki apakah pantas atau wajar dengan aset yang dia miliki," ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper