Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Kasus PGN (PGAS) di Jakarta dan Gresik

KPK melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan kasus tersebut di Jakarta pada rentang waktu 28-29 Mei 2024, serta pada 31 Mei 2024 di Gresik, Jawa Timur. 

Penggeledahan tersebut dilakukan di empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait dengan perkara di lingkungan PGN.

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sebelumnya, KPK memastikan telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi di PGN terkait jual-beli gas dengan pihak swasta. 

Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyidik KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isar Gas Iswan Ibrahim. 

Kasus tersebut berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN yang diduga merugikan keuangan negara berdasarkan audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga memastikan lembaganya akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.  

"Itu [kasus PGN] kalau enggak salah terkait dengan pengadaan gas atau jual beli gas. Nantilah penyidik atau kalau sudah ada tersangka pasti akan disampaikan," jelasnya kepada wartawan, dikutip Jumat (24/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper