Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Ayah Dapat Jatah Cuti, Begini Ketentuannya

Dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak diatur aturan cuti bagi ayah atau suami, simak ketentuannya.
Ilustrasi cuti ayah/suami mendampingi ibu melahirkan/Image by pikisuperstar on Freepik
Ilustrasi cuti ayah/suami mendampingi ibu melahirkan/Image by pikisuperstar on Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, pada Selasa (4/6/2024). 

Wakil Ketua Komisi VIII Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-P memaparkan dalam substansi UU tersebut dalam poin keempat, yang berkaitan dengan aturan cuti bagi ayah atau suami yang mendampingi istri dalam proses persalinan, yaitu, diberikan sebanyak 2 hari cuti. 

Selain itu, terdapat ketentuan tambahan di mana cuti ayah dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. 

Sementara itu, untuk suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran, maka berhak mendapatkan cuti selama 2 hari. 

Adapun untuk istri atau ibu yang melakukan persalinan, dalam substansi di poin ketiga, di mana bagi pekerja yang melakukan persalinan diberikan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan selanjutnya jika terdapat kondisi khusus dengan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Selain itu, untuk ketentuan anak yang memungkinkan pekerja bisa melakukan cuti, ada di poin kedua substansi UU tersebut, di mana terkait dengan penetapan definisi anak dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. 

Adapun di dalam UU tersebut diatur bahwa definisi anak, yakni dimulai sejak dalam masa kandungan hingga sampai berumur 2 tahun. 

Kemudian, substansi UU tersebut juga menjelaskan perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase 1000 hari pertama kehidupan, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Lebih lanjut, yang berkaitan dengan pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, terdapat di poin keenam.

Adapun dijelaskan jaminan diberikan termasuk ibu dengan kerentanan khusus, seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga permasyarakatan, penampungan, dan dalam situasi konflik apapun bencana. 

Seperti diketahui, pengesahan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dilakukan dalam masa Sidang Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (4/6/24).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang rapat Paripurna. 

Pertanyaan tersebut lantas mendapat persetujuan dari para anggota dewan yang hadir pada saat rapat paripurna. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper