Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengungkapkan sejumlah alasan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mundur dari jabatannya.
Deddy mengaku sudah mendengar berbagai masalah yang dialami oleh Badan Otorita IKN. Bahkan, menurutnya, Bambang Susantono dipaksa untuk mundur.
"Yang saya dengar bukan mundur tetapi dimundurkan karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan," ungkap Deddy dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Dia membeberkan, setidaknya ada lima permasalahan utama yang buat Bambang Susantono tak bisa penuhi target.
1. Belum ada satu investor yang berikan kepastian untuk berinvestasi di IKN
2. Masalah pertahanan yang tidak selesai sehingga mengakibatkan banyak konflik
Baca Juga
3. Target waktu penyelesaian yang diberikan terlalu pendek dan ambisius.
4. Terlalu banyak larangan yang membuat pekerjaan konstruksi lambat seperti tak boleh ada pengeboran air tanah, penebangan pohon, atau mengubah kontur.
5. Persyaratan green construction company alias perusahaan konstruksi ramah lingkungan membuat para kontraktor kelabakan karena harus menyesuaikan dengan berbagai ketentuan yang memperlambat pekerjaan.
"Intinya ini terlalu ambisius, kompleks, baik dari sisi waktu, target, proses dan sebagainya," jelas Deddy.
Sebagai informasi, mundurnya Bambang Susantono sebagai kepala Badan Otorita IKN disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Selain Bambang, Pratikno mengatakan bahwa Dhony Rahajo juga mengundurkan diri dari posisi sebagai wakil kepala Badan Otorita IKN.
"Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita," kata Pratikno dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Atas permohonan tersebut, Pratikno menyampaikan pada hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan dengan hormat dua jajaran petinggi OIKN tersebut.