Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Segera Terbitkan IUP untuk NU, Gus Yahya Terima Kasih ke Jokowi

NU menyambut baik kebijakan Jokowi yang memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers usai menghadiri Kongres XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Jumat (2/2/2024). BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers usai menghadiri Kongres XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Jumat (2/2/2024). BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera merealisasikan penerbitan izin tambang kepada organisasi masyarakat atau ormas agama. Salah satu ormas yang akan menerima lebih awal adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama alias PBNU.

Adapun, penerbitan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dalam pasal tersebut diketahui mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Bahli mengatakan bahwa untuk IUP tersebut tidak akan lama lagi akan diberikan kepada PBNU setelah prosesnya rampung.

“Karena itu tidak lama lagi, saya akan teken IUP. untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil melansir dari Youtube Kementerian Investasi dikutip, Minggu (2/6/2024).

Untuk IUP sendiri, Bahlil menuturkan bahwa lahan pertambangan yang bakal diberikan dan dikelola oleh PBNU adalah tambang batu bara.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan, penerbitan IUP bagi PBNU telah disetujui dan disepakati oleh jajaran Menteri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujarnya.

Ormas Punya Tambang

Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.

Tanggapan NU 

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) berterima kasih kepada Presiden Jokowi. 

Ia mengungkapkan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Jokowi memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," kata Gus Yahya dilansir dari Antara.

Oleh karena itu, PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.

“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper