Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditolak Sana-sini, Pemerintah Ngotot Ambil Duit Pekerja untuk Tapera, Disanksi Jika Tak Bayar

Pemerintah tampaknya tetap akan melanjutkan program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) di tengah riu kritik yang disampaikan pekerja dan pengusaha.
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik

Sanksi untuk yang tak mau bayar

Meski berbagai penolakan dilakukan, namun pemerintah Indonesia tampak tetap bersikeras menerapkan aturan ini.

Bahkan ada ancaman sanksi apabila pegawai ataupun pengusaha tidak mau membayar iuran Tapera. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

“Pihak yang dikenai sanksi administratif meliputi: a. Peserta; b. Pemberi Kerja; c. BP Tapera; d. Bank Kustodian; e. Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan f. Manajer Investasi,” begitulah yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Meski PP dikeluarkan pada tahun 2020, namun aturan dari PP ini masih berlaku, setidaknya hingga saat ini.

Hal tersebut karena di PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak diatur soal sanksi bagi peserta maupun pemberi kerja yang tidak membayar iuran. 

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menekankan, bahwa sanksi lebih lanjut bakal diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang bertugas membuat aturan teknis dari PP 21 Tahun 2024.

Nantinya, pekerja mandiri yang tidak membayar iuran, akan diberi peringatan tertulis oleh BP Tapera. 

Peringatan tertulis tersebut akan berlaku selama 10 hari disusul peringatan kedua apabila pekerja masih tidak mengindahkannya.

Sementara bagi pemberi kerja, BP Tapera akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper