Sanksi untuk yang tak mau bayar
Meski berbagai penolakan dilakukan, namun pemerintah Indonesia tampak tetap bersikeras menerapkan aturan ini.
Bahkan ada ancaman sanksi apabila pegawai ataupun pengusaha tidak mau membayar iuran Tapera. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
“Pihak yang dikenai sanksi administratif meliputi: a. Peserta; b. Pemberi Kerja; c. BP Tapera; d. Bank Kustodian; e. Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan f. Manajer Investasi,” begitulah yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Meski PP dikeluarkan pada tahun 2020, namun aturan dari PP ini masih berlaku, setidaknya hingga saat ini.
Hal tersebut karena di PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak diatur soal sanksi bagi peserta maupun pemberi kerja yang tidak membayar iuran.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menekankan, bahwa sanksi lebih lanjut bakal diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang bertugas membuat aturan teknis dari PP 21 Tahun 2024.
Baca Juga
Nantinya, pekerja mandiri yang tidak membayar iuran, akan diberi peringatan tertulis oleh BP Tapera.
Peringatan tertulis tersebut akan berlaku selama 10 hari disusul peringatan kedua apabila pekerja masih tidak mengindahkannya.
Sementara bagi pemberi kerja, BP Tapera akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.