Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Dukung Iuran Tapera: Jangan Takut Uangnya Hilang

PKS mendukung pemerintah menerapkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung pemerintah yakni menerapkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah.

Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta masyarakat untuk memanfaatkan Tapera tanpa harus merasa terbebani iuran Tapera.

Pasalnya, kata Sigit, meskipun hasil iuran Tapera tidak dimanfaatkan masyarakat untuk membeli rumah, namun iuran tersebut bisa tetap diambil ketika memasuki masa pensiun.

"Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, manfaatkan Tapera ini untuk bisa memiliki rumah murah," tuturnya di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Kendati demikian, Sigit akan memastikan ke Pemerintah agar hanya mewajibkan Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai UMR serta akan memastikan MBR mendapatkan prioritas kepemilikan rumah pertamanya. 

"Jadi ini tidak seperti BPJS Kesehatan yang iurannya bisa hangus. Kalau Tapera, jika tidak digunakan uangnya akan kembali lagi kepada peserta," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP juga disebutkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat 2 Pasal 15 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper