Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus yang dilakukan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 109 ton dengan mencatut merek Antam dalam periode 2010–2021.
Keenam tersangka ini merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam Tbk. (ANTM) pada periode 2010 sampai dengan 2021.
Enam tersangka terdiri dari TK GM UBPPLM Antam periode 2010–2011, kemudian HN untuk periode 2011–2013, DM 2013–2017, AHA 2017–2019, MA 2019–2021, dan ID 2021–2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan modus keenam tersangka ini adalah melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
"Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM [logam mulia] Antam," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, kata Ketut, para tersangka melakukan pembiaran terhadap produksi emas yang menggunakan brand logam mulia milik Antam. Padahal, untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.
Baca Juga
Selain itu, Kejagung juga menekankan bahwa PT Antam diduga telah mengalami kerugian karena logam emas swasta yang dicap Antam itu telah menggerus pasar perseroan milik negara tersebut.
"Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.