Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara sepeda motor 250 cc - 500 cc yang bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyampaikan peluncuran SIM jenis ini merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian (Perpol) No.5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Itu sudah dikaji oleh Pak Dirregident untuk ujian dan sebagainya ini disesuaikan dengan kompetensi C1. Tadi disebutkan C1 itu 250 sampai 500 cc," ujarnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Aan menambahkan, SIM jenis baru ini telah dilakukan persiapan selama tiga tahun agar bisa diimplementasikan untuk pengguna motor di Indonesia. Nantinya, terdapat uji teori hingga sikap sebelum mendapatkan SIM ini.
"Ada pengetahuannya, ada ujian teori, ada pojok baca dan sebagainya. Itu juga sebagai bentuk pemenuhan kompetensi dan yang terakhir attitude. Ini yang sulit kita uji attitude ini," tambahnya.
Di samping itu, dia juga menyampaikan bahwa persoalan kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pengetahuan dan sikap pengendara di jalan yang kurang baik.
Baca Juga
Dengan demikian, peluncuran SIM ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
Selanjutnya, Korlantas Polri juga akan menerbitkan SIM C2 dengan pengelompokan untuk pengendara sepeda motor 500 cc ke atas pada 2024.
"Nanti berikutnya, setahun yang akan datang, kita akan launching (SIM) C2. Ini 500 (cc) ke atas atau moge," pungkas Aan.