Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PK Ditolak, Terpidana Kasus Jiwasraya Joko Hartono Tetap Dibui 20 Tahun

MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi asuransi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi asuransi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto. Joko Hartono, dengan demikian, tetap dihukum 20 tahun penjara.

Joko adalah salah satu tersangka dalam skandal korupsi Jiwasraya. Ia telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Tindakan Joko Hartono, termasuk dengan terpidana kasus korupsi lainnya, telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari belasan triliun.

"Amar putusan, tolak [PK]," demikian bunyi putusan yang dikutip, Jumat (24/5/2024).

Dalam catatan Bisnis, Joko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Joko Hartono kemudian diputus bersalah dan dikenakan hukuman seumur hidup di pengadilan tingkat pertama. Tidak terima dengan putusan tersebut, ia kemudian menempuh langkah banding. Hasil banding berhasil mengurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. Hasilnya, MA tetap memutus Joko Hartono bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper