Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa tersangka Benny Tjokro dan Joko Hartono Tirto ke BPK untuk diklarifikasi mengenai pencucian uang yang dilakukan keduanya ke sejumlah aset berupa saham maupun tanah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan tersangka Benny Tjokro dan Joko Hartono Tirto bukan hanya kali ini dibawa ke BPK, tetapi sudah beberapa kali untuk diklarifikasi soal aset diduga hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dia menjelaskan selain Benny Tjokro dan Joko Hartono Tirto, keempat tersangka lainnya juga bakal dibawa ke BPK untuk diklarifikasi mengenai aset miliknya yang diduga berasal dari hasi korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Jadi tersangka BT dan JHT ini dibawa ke BPK yaitu untuk diklarifikasi mengenai saham dan aset yang diduga terafiliasi dengan kasus korupsi ini (PT) Asuransi Jiwasraya," tuturnya, Kamis (20/2/2020).
Menurut Febrie para tersangka bakal dipanggil dan diklarifikasi, selama BPK masih melakukan proses perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
"Para tersangka ini kan ditahan karena modusnya menggoreng saham. Bukan risiko bisnis karena menggeser uangnya berkali-kali. Setelah rugi mereka main lagi. Sementara kalau orang ingin membeli saham pasti dilihat apakah perusahaan itu sehat atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Keenam tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.