Bisnis.com, JAKARTA - Ada golongan PNS yang diyakini tak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah. Siapa saja mereka?
Gaji ke-13 PNS di Indonesia rencananya akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2024 alias bulan depan.
Hal tersebut sesuai dengan (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Presiden Jokowi sendiri telah mengatakan bahwa gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan secara lengkap.
Meski demikian, dalam PP tersebut ditulis kriteria PNS yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
Pada pasal 5, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Baca Juga
Kemudian, PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Berikut adalah besaran gaji ke-13 PNS yang akan mulai dicairkan pada Juni 2024:
1. Gaji pokok sesuai golongan
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak.
3. Tunjangan pangan
Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.
Sementara khusus TNI/Polri, tunjangan pangan ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan jabatan dan tunjangan umum
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L