Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa jemaah haji yang wafat di tanah suci akan mendapatkan asuransi.
“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dilansir dari situs resmi Kemenag.
Dalam keterangannya, Widi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” sebut Widi, di Jakarta, Kamis (16/05/2024).
Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya.
Baca Juga
Karena besaran asuransi yang diberikan akan sesuai minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, berikut ini biaya haji reguler 2024 per embarkasi:
a. Embarkasi Aceh Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati Rp58.498.334,00
Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Bipih PHD dan KBIHU ini nantinya digunakan untuk biaya penerbangan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, dan premi asuransi dan perlindungan lainnya.
Bipih PHD juga akan digunakan untuk dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Berikut besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati Rp95.862.448,00