Rizal Djalil dan Robertus Kresnawan
-
Rizal Djalil
Rizal Djalil adalah mantan anggota BPK. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rizal Djalil terbukti menerima suap senilai S$100 ribu atau Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Suap itu diberikan Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizal Djalil. Jaksa sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp1 miliar kepada Rizal sesuai dengan uang yang diterima Rizal Djalil dalam kasus suap di Kementerian PUPR.
Dalam menjatuhkan vonis hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga
Sementara hal meringankan Rizal belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputra Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik.
-
Robertus Kresnawan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalir ke oknum BPK, Robertus Kresnawan.
Di sidang tuntutan, JPU menyampaikan Robertus menerima uang untuk mengamankan audit yang dilakukan pihaknya. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Bahwa dari uang manipulasi tunjangan kinerja yang diperoleh Terdakwa II Lernhard febrian Sirait ada yang diserahkan kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan agar dapat mengamankan pemeriksaan BPK yang keseluruhannya berjumlah Rp1.135.000.000," ujar JPU.
KPK memperkirakan ada sekitar 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kendati jumlah tersebut belum dipastikan. Lembaga antirasuah juga menduga uang yang dikorupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, dan termasuk operasional pemeriksaan BPK.