Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Untuk diketahui, persidangan kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan JK bakal dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim jaksa KPK pada persidangan Karen besok, Kamis (16/5/2024).
"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ali mengatakan, pihak jaksa KPK sebagaimana proses hukum bekerja, mempersilahkan terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa keterangan seorang saksi yang dibutuhkan oleh penegak hukum bisa juga didapatkan dari saksi lain, apabila keterangan yang dibutuhkan sama.
"Misalkan ada anggaplah 10 orang, dari 10 orang ini keterangannya sama. Tidak mungkin juga harus 10-nya dihadirkan, cuman tiga misalkan atau empat orang dihadirkan dengan keterangan yang sama tersebut. Jadi itu menjadi hak prerogatifnya dari jaksa," jelas Asep pada kesempatan yang sama.
Baca Juga
Sebelumnya, beredar informasi berupa undangan untuk menyaksikan sidang Karen dengan saksi JK. Wakil Presiden dua periode itu disebut dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh pihak penasihat hukum Karen.
"Yth. Bapak/Ibu/Sdr, Mohon dukungan dan doanya untuk Ibu Karen Agustiawan yang akan sidang pada hari Kamis, 16 Mei 2024. Pukul: 10.00 - selesai di PN Tipikor Jak-Pus. Agenda: Pembuktian Saksi Penasihat Hukum (PH). Saksi: Bpk Jusuf Kalla (Wapres RI ke-10 & 12)," demikian bunyi undangan yang tersebar di kalangan wartawan itu.
Adapun KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016.
Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina.
"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan.
Dakwaan itu dibantah oleh Karen pada persidangan, Kamis (18/4/2024). Awalnya, dia membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan soal pembukaan rekening di Bank Mandiri untuk menerima pembayaran gaji selama sembilan bulan bekerja di Blackstone. Total gaji yang diterimanya yakni US$250.000 usai pensiun dari Pertamina.
Wanita Pertama yang memimpin Pertamina ini melepas jabatannya sebagai Dirut Pertamina sejak 13 Agustus 2014. Dua menjelaskan bahwa aturan perseroan membolehkan seorang karyawan untuk mencari tempat pekerjaan baru selama proses transisi mengajukan pengunduran diri.
Dia menuturkan, penandatanganan kontrak dengan Blackstone dilakukan November 2014 dan mulai bekerja di perusahaan tersebut pada 1 April 2015.
"Kalau misalkan itu gratifikasi kan enggak mungkin ditransfer ke rekening saya secara transparan, dan semua juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) dan juga membayar pajak, jadi saya transparan," jelas Karen.
Sebelum meninggalkan ruang persidangan, dia juga membantah dakwaan JPU bahwa Blackstone merupakan investor atau pemilik dari Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CLL. Perusahaan berlokasi di Texas, AS itu diketahui merupakan penyedia LNG yang bekerja sama dengan Pertamina untuk pengadaan gas alam cair.
"Blackstone itu bukan investor dari Corpus Christi, Blackstone itu investor dari Sabine Pass. Sedangkan Pertamina membeli volume LNG dari Corpus Christi. Jadi ini ada keliru di dalam persepsi (dakwaan JPU)," tegas Karen.