Bisnis.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat mengungkap hasil olah TKP dan Traffic Accident Analysis (TAA) dalam kecelakaan bus di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo mengatakan hasil olah TKP yang dilakukan terhadap 13 saksi, dua ahli dan petugas agen pemegang merek telah ditemukan sejumlah fakta.
Pertama, dalam kecelakaan itu tidak terdapat jejak rem sama sekali dan hanya ditemukan bekas tanda gesekan antara bus dan aspal. Artinya, pengemudi tidak menggunakan fungsi rem.
Kedua, pengemudi bus Sadira dinilai lalai karena memaksakan terus melaju meskipun fungsi rem pada kendaraan yang dikemudikannya tidak laik. Bahkan, Sadira mengaku dua kali melakukan perbaikan di tengah perjalanan.
Perinciannya, diperbaiki di Tangkuban Perahu oleh mekanik bernama Nana dengan cara memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Selanjutnya, perbaikan kedua dilakukan di RM Bang Jul oleh kernet dan sopir dengan meminjam komponen dari kendaraan lain.
Hanya saja, karena komponen dari kendaraan lain tidak sesuai, sopir kembali melanjutkan perjalanan hingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Baca Juga
"Dapat kita simpulkan penyebab terjadinya kecelakaan melibatkan bus Putera Fajar disebabkan karena kegagalan fungsi rem," ujar Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Ketiga, dari hasil olah TKP, ditemukan campuran oli dan air di kantong ruang udara kompresor. Hal ini menunjukkan, perawatan bus tidak dilakukan secara berkala. Di samping itu, oli pada bus tidak diganti cukup lama dan minyak rem mengandung air melebihi 4%.
Lebih lanjut, jarak antara kanvas rem pada bus juga tidak sesuai aturan, yang seharusnya memiliki jarak 0,45 mm. Namun, bus ini memiliki celah kanvas rem 0,3 mm. Selain itu, piston pada bus juga tidak maksimal karena ditemukan kebocoran pada salurannya.
Adapun, Sadira juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Dia dipersangkakan Pasal 411 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Kronologi Kecelakaan
Sebagai informasi, kecelakaan bus itu terjadi pada Sabtu (11/5/2024) pukul 18.45 WIB di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kronologinya, kecelakaan bus berawal saat melaju dari arah selatan menuju utara. Bus pariwisata bernopol AD 7524 OG itu mengangkut rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana Depok.
Ketika berada di jalan menurun, bus tiba-tiba oleng ke kanan dan supir kehilangan kendali. Adapun, bus menabrak mobil dari arah berlawanan. Setelah itu, bus terguling hingga menabrak tiga motor di bahu jalan.
Kecelakaan tersebut telah menyebabkan 11 orang meninggal dunia. Perinciannya, dari 11 orang itu terdapat satu guru, sembilan siswa dan satu warga lokal.